HALAL DAN THOYIB

 

KAJIAN TAFSIR DI BUNYAN INDONESIA

Agenda mingguan setiap hari Selasa pukul 8 pagi hingga 9.30 adalah mengikuti kajian tafsir Al-Quran yang diseslenggarakan oleh pesantren Bunyan Indonesia di daerah Bekasi. Ilmu yang masya alloh banget pahalanya untuk dunia dan akherat seseorang apalagi yang memberikan materi tafsir adalah ustadz lulusan Kairo Mesir. Beberapa ustadz ustadzah lulusan kampus agama yang terkenal jadi tidak perlu diragukan lagi untuk pengetahuan mereka dalam hal agama. Hari ini materi yang akan dibahas yaitu QS AL baqoroh 168 disampaikan oleh Ustad Feri Firmansyah ,Lc. Isi kajiannya sebagai berikut:

QS. AL-BAQARAH: 168

JUZ 2 SURAT AL BAQARAH AYAT 168 169 - Hafalan Ayat Pendek Mudah Tulisan ...

Artinya: Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu. (QS.Al-Baqarah: 168)

Dalam Tafsir al-Misbah dijelaskan bahwa seruan kehalalan makanan pada ayat ini ditujukan kepada seluruh manusia, apakah beriman kepada Allah SWT atau tidak. Namun demikian, tidak semua makanan dan minuman yang halal otomatis thayyib, dan tidak semua yang halal sesuai dengan kondisi masing-masing. Ada yang halal dan baik untuk seseorang yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, dan ada juga yang kurang baik untuknya, walaupun baik untuk yang lain. Ada makanan yang baik tetapi tidak bergizi, dan ketika itu menjadi kurang baik. Karena itu, makanan yang sangat dianjurkan adalah makanan yang halal dan thayyib. Sayyid Qutub dalam kitab Tafsir Fi Zhilal al-Qur’an, menjelaskan ayat tersebut bahwa Allah SWT menciptakan apa yang ada di bumi adalah untuk manusia. Oleh sebab itu, Allah SWT menghalalkan apa yang ada di bumi tanpa ada pembatasan tentang halal ini, kecuali sejumlah makanan dan minuman tertentu yang berbahaya.

Jadi keterangan tentang penghalalan dari Allah SWT ini, manusia bisa menikmati dari apa-apa yang baik dan sesuai dengan fitrah manusia, tanpa harus menerima dengan kesulitan dan desakan. Beberapa contoh makanan yang halal dan haram adalah sebagai berikut ini:

Tanya Ustadz : Makanan haram menjadi salah satu penyebab tidak ...

Makanan & minuman halal dan haram menurut al'qur'an & hadist | PDF

Gambar Makanan Dan Minuman Yang Haram / Kriteria Makanan Dan Minuman ...

 

Tanya Ustadz : Makanan haram menjadi salah satu penyebab tidak ...

 

Sebagai makhluk yang diciptakan sebagai kholifah dan hidup berdampingan di dunia ini, banyak sekali perihal dan masalah yang dihadapi manusia. Kesulitan mendapat pangan, pakaian, uang dan pekerjaan menjadi pokok permasalahan utama terjadinya tindak kejahatan. Kesulitan mendapat pekerjaan yang halal memaksa orang untuk mencari yang mudah dan instan yaitudengan cara yang haram yang dilarang oleh Allah dan RasulNya. Dalam kehidupan ini, sangat banyak manusia yang rela mengotori tangannya untuk mendapatkan apa yang ia inginkan dengan cara cepat dan tidak baik, seperti mencuri, merampok, bermaincurang, mengurangi berat timbangan dan lain sebagainya.Bagaimana amal perbuatan orang yang demikian akan diterima, bagaimana doanya akandikabulkan dan diterima jika yang ia makan, minum dan yang ia pakai berasal dari yang tidak baik.

Berikut adalah dalil dari Rosululloh SAW agar kita mendapatkan sesuatu dari hal-hal yang halal

Terjemahan hadits tersebut:

Dari Abu Hurairah R.A berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW :“Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (seperti) apa yang telah diperintahkan kepada para Rasul, maka Allah SWT telah berfirman : (“Wahai para Rasul, makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal shalih” : Al-Mukminun : 51) dan Allah SWT telah berfirman (“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang telah Kami berikan kepadamu” : Al Baqoroh : 172) Kemudian beliau menceritakan sebuah kisah laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, berambut kusut dan berdebu menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a “Wahai Tuhan, Wahai Tuhan”, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan dengan makanan yang haram, maka bagaimana orang seperti ini dikabulkan doanya?”  (Hadits Riwayat Muslim)

 

Pentingnya hadits ini adalah hadits ini merupakan salah satu hadits dari hadits-hadits yang menjadi pokok kaidah islam dan pondasi hukum islam, ia merupakan dasar dan pegangan dalamurusan halal dan haram. Selain itu, hadits ini sangat besar manfaatnya dalam menciptakan masyarakat muslim yang masing-masing individunya mencintai apa yang dimiliki saudaranya sama seperti mencintai apa yang dimilikinya, begitupula sebaliknya membenci apa yang dibenci saudaranya sama seperti apa yang dibencinya. Dan menciptakan masyarakat yang berpegang pada prinsip dan tidak melanggar batas-batas syariah islam serta mencukupkan segala sesuatudengan yang baik-baik saja sehingga dapat hidup dengan tenang dan sejahtera. Hadits ini juga menganjurkan membelanjakan sebagian harta yang halal dan melarang membelanjakan harta yang haram.

Fiqih hadits :

1.        Yang baik itu yang diterima yang dimaksud dalam hadits tentang segala sesuatu yang baik meliputi Amalan, Uang atau Harta, Perkataan dan Keyakinan. Artinya, Allah SWT tidak menerima amalan kecuali amalan itu baik dan bersih dari segala kerusakan seperti riya’, berlebih-lebihan dan lain sebagainya. Begitu pula Allah SWT tidak menerima harta yang tidak halal atau shodaqoh dari harta yang tidak halal, Allah SWT juga tidak menerima perkataan yang tidak baik.

2.       Bagaimana amal perbuatan itu dikategorikan baik dan diterima. Salah satu penyebab terbesar baik tidaknya atau diterimanya suatu amalan itu tergantung pada tempat dan cara mengerjakannya atau memperolehnya. Dalam hadits menunjukkan bahwa amalan atau perbuatan tidak akan diterima kecuali dari yang baik atau halal, sedangkan harammalah merusak kualitas amal perbuatan itu dan menjadikannya tidak diterima Allah. Dalam hadits juga menunjukkan Allah telah memerintahkan kepada Rasul-rasulnya dan mukmin untuk memakan segala sesuatu dari yang baik-baik/halal dan juga beramal sholeh. Kisah dari  salah satu sahabat Nabi yang doanya selalu mustajab adalah Saad bin Abi Waqash. Dalam buku Siyar A'lamin Nubala disebutkan mengenai keimanan serta kehati-hatian Saad bin Abi Waqash. Sahabat Nabi yang memiliki sifat paling hati-hati dari setiap makanan yang akan ia konsumsi. Beliau tak segan menolak makanan yang tak jelas asal-muasalnya. 

 

3.        Kisah laki-laki yang melakukan perjalanan jauh untuk ibadah dan berdoa tetapi ia makan dari yang tidak halal. Maksud dari kisah ini adalah menggambarkan seseorang yang menempuh perjalanan jauh untuk melaksanakan ibadah seperti haji atau jihad akan tetapi ia makan dan minum dari hasil yang tidak halal, kemudian ia berdoa dengan menengadahkan tangannya. Bagaimana mungkin doanyaakan dikabulkan sedangkan ia bukanlah orang yang layak?? Salah satu keutamaan dalam berdoa adalah do’a dalam bepergian, doa orang yang sedang melakukan perjalanan insya Allah akan dikabulkan atau mustajab tanpa keraguan. Mengangkat kedua tangan ketika berdoa adalah adab dalam berdoa yang baik yang dianjurkan, dan Rasulullah sendiri mengangkat kedua tangan ketika berdoa, Allahpun akan malu jika ada seorang hamba yang berdoa dengan mengangkat kedua tangan tapi tak ada balasannya. Kedua hal ini ada pada lelaki yang melakukan perjalanan jauh itu, akan tetapi doanya dikotori karena makanan,minuman, dan pakaian yang ia dapat berasal dari yang tidak halal. Bagaimana mungkin orang yang semacam itu perbuatannya akan dikabulkan do’anya? Akan tetapi, Allah SWT boleh saja mengabulkan doanya sebagai tanda kemurahanNya, kasih-sayangNya, dan pemberianNya. Wallahu A’lam

 

KISAH NYATA DARI JAMAAH UST. FERI

Ada seorang lelaki yang bekerja mencari nafkah di perusahaan yang memproduksi KHAMR. Selama 17 tahun beliau bekerja sama sekali tidak pernah merasakan apalagi meminum Khamr. Dia merasa bahwa selama dia tidak meminum Khamr maka agamanya aman, apalagi ini untuk mencari nafkah keluarga. Selama bekerja, dia mampu untuk mengetahui kualitasnya Khamr (sangat baik, baik, tidak baik, buruk sekali) hanya dengan melihat karakteristik fisik dari Khamr yang diproduksi. Pada suatu ketika ada konsumen yang complain mengenai produk yang kurang baik. Qodarulloh lelaki tersebut diminta konsumen untuk mencicipi khamr tersebut agar tidak ada dusta antara konsumen yang meminta komplain produk dan pihak pabrik yang berwenang (lelaki tersebut). Terjadi pergolakan batin yang luar biasa karena selama ini dia tidak pernah meminum Khamr dan mau tidak mau dia mencicipi sedikit produk anggur yang kurang baik tersebut. Akhirnya barang Khamr tersebut ditarik kembali ke Perusahaan Khamr karena setelah dicicipi benar adanya tidak baik rasa dan kualitas dari Khamr tersebut. Sayangnya, setelah mencicipinya, si lelaki menjadi kecanduan dengan Khamr. Dia mulai suka mengkonsumsi Khamr yang dia jauhi selama 17 tahun. Dia tidak bisa melepaskan kebiasaan mabuknya paska kejadian itu karena dia sudah menikmati rasa dari Khamr. Dia berkata kepada ustad Feri bahwa walaupun dia suka mabuk/minum Khamr, dia tetap menjalankan Sholat. Dia tidak meninggalkan sholatnya, walaupun setelah pulang sholat dia minum Khamr lagi. Hal ini amat disayangkan sekali. Dilihat dari kisah nyata tersebut, harta yang dikumpulkan oleh lelaki tersebut jelas HARAM walaupun dia hanya bekerja dan tidak meminum setetespun khamr. Selain itu, beliau sudah pakar dalam melihat fisik khamr dan sudah pasti yakin khamr yang dikomplain adalah TIDAK BAIK kualitasnya, tapi mengapa tetap dicicipi yang membuat dia menjadi pecandu alkohol-pemabuk. Sekali dia minum kemudian dia sholat pun, sholatnya tidak sah.

Disebutkan dalam ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43)

 

Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat di atas diturunkan sebelum diharamkannya minuman keras (khamar). Jika sebelum diharamkan minuman keras, orang mabuk dilarang menjalankan shalat. Setelah minuman keras diharamkan, orang mabuk lebih dilarang untuk shalat. Sebab, orang shalat dalam keadaan mabuk sedang melakukan dua kemaksiatan: (1) dia shalat dalam kondisi yang terlarang untuk shalat, (2) dia meminum minuman keras.

Shalat merupakan perkataan (qaul), tindakan (amal), dan pencegahan diri (imsak).  Jika seseorang tidak bisa memahami bicara dan tindakannya serta tidak tahu mencegah diri sendiri, orang itu tidaklah melakukan shalat sebagaimana yang diperintahkan. Shalat yang dilakukan saat itu tidak sah. Sementara orang mabuk berarti sengaja mabuk, menjerumuskan diri dalam mabuk. Orang yang mabuk harus mengqadha perintah Allah yang ditinggalkannya apabila kondisinya telah sadar dari mabuknya.

 

 

Komentar

  1. Sebagai manusia memang sering tergelincir karena godaan syaitan seperti tuntutan hidup dalam mencari nafkah bekerja di pabrik khamr selama itu tidak mencuri. Ternyata kisah hidup seorang lelaki tersebut hukumnya adalah HARAM dan dampaknya ke dalam kehidupannya baik di dunia dan di akhirat yang dipertaruhkan. Semoga kita bisa menjaga diri dan pandangan hidup kita dan memegang teguh bahwa haram adalah haram dan halal adalah halal. Tidak diperbolehkan mencampuradukkan HALAL- HARAM karena sangat berbeda.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

GERD

TOURING LAMPUNG PART 1

INVESTASI/NABUNG EMAS