HALAL DAN THOYIB
KAJIAN TAFSIR DI BUNYAN INDONESIA
Agenda mingguan setiap hari Selasa
pukul 8 pagi hingga 9.30 adalah mengikuti kajian tafsir Al-Quran yang
diseslenggarakan oleh pesantren Bunyan Indonesia di daerah Bekasi. Ilmu yang
masya alloh banget pahalanya untuk dunia dan akherat seseorang apalagi yang
memberikan materi tafsir adalah ustadz lulusan Kairo Mesir. Beberapa ustadz
ustadzah lulusan kampus agama yang terkenal jadi tidak perlu diragukan lagi untuk
pengetahuan mereka dalam hal agama. Hari ini materi yang akan dibahas yaitu QS
AL baqoroh 168 disampaikan oleh Ustad Feri Firmansyah ,Lc. Isi kajiannya sebagai
berikut:
QS. AL-BAQARAH: 168
Artinya: Wahai manusia, makanlah dari
(makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu
mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.
(QS.Al-Baqarah: 168)
Dalam Tafsir al-Misbah dijelaskan bahwa
seruan kehalalan makanan pada ayat ini ditujukan kepada seluruh manusia, apakah
beriman kepada Allah SWT atau tidak. Namun demikian, tidak semua makanan dan
minuman yang halal otomatis thayyib, dan tidak semua yang halal sesuai dengan
kondisi masing-masing. Ada yang halal dan baik untuk seseorang yang memiliki
kondisi kesehatan tertentu, dan ada juga yang kurang baik untuknya, walaupun
baik untuk yang lain. Ada makanan yang baik tetapi tidak bergizi, dan ketika
itu menjadi kurang baik. Karena itu, makanan yang sangat dianjurkan adalah
makanan yang halal dan thayyib. Sayyid Qutub dalam kitab Tafsir Fi Zhilal
al-Qur’an, menjelaskan ayat tersebut bahwa Allah SWT menciptakan apa yang ada
di bumi adalah untuk manusia. Oleh sebab itu, Allah SWT menghalalkan apa yang
ada di bumi tanpa ada pembatasan tentang halal ini, kecuali sejumlah makanan
dan minuman tertentu yang berbahaya.
Jadi keterangan tentang penghalalan
dari Allah SWT ini, manusia bisa menikmati dari apa-apa yang baik dan sesuai
dengan fitrah manusia, tanpa harus menerima dengan kesulitan dan desakan. Beberapa
contoh makanan yang halal dan haram adalah sebagai berikut ini:
Sebagai makhluk yang diciptakan sebagai
kholifah dan hidup berdampingan di dunia ini, banyak sekali perihal dan masalah
yang dihadapi manusia. Kesulitan mendapat pangan, pakaian, uang dan pekerjaan
menjadi pokok permasalahan utama terjadinya tindak kejahatan. Kesulitan mendapat
pekerjaan yang halal memaksa orang untuk mencari yang mudah dan instan
yaitudengan cara yang haram yang dilarang oleh Allah dan RasulNya. Dalam
kehidupan ini, sangat banyak manusia yang rela mengotori tangannya untuk
mendapatkan apa yang ia inginkan dengan cara cepat dan tidak baik, seperti
mencuri, merampok, bermaincurang, mengurangi berat timbangan dan lain
sebagainya.Bagaimana amal perbuatan orang yang demikian akan diterima,
bagaimana doanya akandikabulkan dan diterima jika yang ia makan, minum dan yang
ia pakai berasal dari yang tidak baik.
Berikut adalah dalil dari Rosululloh
SAW agar kita mendapatkan sesuatu dari hal-hal yang halal
Terjemahan hadits tersebut:
Dari Abu Hurairah R.A berkata : Telah bersabda
Rasulullah SAW :“Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima sesuatu kecuali
yang baik, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin
(seperti) apa yang telah diperintahkan kepada para Rasul, maka Allah SWT
telah berfirman : (“Wahai para Rasul, makanlah dari segala sesuatu yang
baik dan kerjakanlah amal shalih” : Al-Mukminun : 51) dan Allah SWT
telah berfirman (“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa
yang baik yang telah Kami berikan kepadamu” : Al Baqoroh : 172) Kemudian beliau
menceritakan sebuah kisah laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, berambut
kusut dan berdebu menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a “Wahai
Tuhan, Wahai Tuhan”, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya
haram dan dikenyangkan dengan makanan yang haram, maka bagaimana orang seperti
ini dikabulkan doanya?” (Hadits
Riwayat Muslim)
Pentingnya hadits ini adalah hadits ini
merupakan salah satu hadits dari hadits-hadits yang menjadi pokok kaidah
islam dan pondasi hukum islam, ia merupakan dasar dan pegangan dalamurusan
halal dan haram. Selain itu, hadits ini sangat besar manfaatnya dalam
menciptakan masyarakat muslim yang masing-masing individunya mencintai apa yang
dimiliki saudaranya sama seperti mencintai apa yang dimilikinya, begitupula
sebaliknya membenci apa yang dibenci saudaranya sama seperti apa yang
dibencinya. Dan menciptakan masyarakat yang berpegang pada prinsip dan
tidak melanggar batas-batas syariah islam serta mencukupkan segala
sesuatudengan yang baik-baik saja sehingga dapat hidup dengan tenang dan sejahtera.
Hadits ini juga menganjurkan membelanjakan sebagian harta yang halal dan melarang
membelanjakan harta yang haram.
Fiqih hadits :
1.
Yang
baik itu yang diterima yang dimaksud dalam hadits tentang segala sesuatu yang
baik meliputi Amalan, Uang atau Harta, Perkataan dan Keyakinan. Artinya,
Allah SWT tidak menerima amalan kecuali amalan itu baik dan bersih dari
segala kerusakan seperti riya’, berlebih-lebihan dan lain sebagainya. Begitu
pula Allah SWT tidak menerima harta yang tidak halal atau shodaqoh dari harta
yang tidak halal, Allah SWT juga tidak menerima perkataan yang tidak baik.
2. Bagaimana amal perbuatan itu
dikategorikan baik dan diterima. Salah satu penyebab terbesar baik tidaknya
atau diterimanya suatu amalan itu tergantung pada tempat dan cara
mengerjakannya atau memperolehnya. Dalam hadits menunjukkan bahwa amalan atau
perbuatan tidak akan diterima kecuali dari yang baik atau halal, sedangkan
harammalah merusak kualitas amal perbuatan itu dan menjadikannya tidak
diterima Allah. Dalam hadits juga menunjukkan Allah telah memerintahkan kepada
Rasul-rasulnya dan mukmin untuk memakan segala sesuatu dari yang
baik-baik/halal dan juga beramal sholeh. Kisah dari salah satu sahabat Nabi yang doanya selalu
mustajab adalah Saad bin Abi Waqash. Dalam buku Siyar A'lamin Nubala disebutkan
mengenai keimanan serta kehati-hatian Saad bin Abi Waqash. Sahabat Nabi yang
memiliki sifat paling hati-hati dari setiap makanan yang akan ia konsumsi. Beliau
tak segan menolak makanan yang tak jelas asal-muasalnya.
3.
Kisah
laki-laki yang melakukan perjalanan jauh untuk ibadah dan berdoa tetapi ia
makan dari yang tidak halal. Maksud dari kisah ini adalah menggambarkan
seseorang yang menempuh perjalanan jauh untuk melaksanakan ibadah seperti haji
atau jihad akan tetapi ia makan dan minum dari hasil yang tidak halal, kemudian
ia berdoa dengan menengadahkan tangannya. Bagaimana mungkin doanyaakan
dikabulkan sedangkan ia bukanlah orang yang layak?? Salah satu keutamaan dalam
berdoa adalah do’a dalam bepergian, doa orang yang sedang melakukan perjalanan
insya Allah akan dikabulkan atau mustajab tanpa keraguan. Mengangkat kedua
tangan ketika berdoa adalah adab dalam berdoa yang baik yang dianjurkan, dan
Rasulullah sendiri mengangkat kedua tangan ketika berdoa, Allahpun akan malu
jika ada seorang hamba yang berdoa dengan mengangkat kedua tangan tapi tak ada
balasannya. Kedua hal ini ada pada lelaki yang melakukan perjalanan jauh itu,
akan tetapi doanya dikotori karena makanan,minuman, dan pakaian yang ia dapat
berasal dari yang tidak halal. Bagaimana mungkin orang yang semacam itu
perbuatannya akan dikabulkan do’anya? Akan tetapi, Allah SWT boleh saja
mengabulkan doanya sebagai tanda kemurahanNya, kasih-sayangNya, dan
pemberianNya. Wallahu A’lam
KISAH NYATA DARI JAMAAH UST. FERI
Ada seorang lelaki yang bekerja mencari
nafkah di perusahaan yang memproduksi KHAMR. Selama 17 tahun beliau bekerja
sama sekali tidak pernah merasakan apalagi meminum Khamr. Dia merasa bahwa selama
dia tidak meminum Khamr maka agamanya aman, apalagi ini untuk mencari nafkah
keluarga. Selama bekerja, dia mampu untuk mengetahui kualitasnya Khamr (sangat
baik, baik, tidak baik, buruk sekali) hanya dengan melihat karakteristik fisik
dari Khamr yang diproduksi. Pada suatu ketika ada konsumen yang complain mengenai
produk yang kurang baik. Qodarulloh lelaki tersebut diminta konsumen untuk
mencicipi khamr tersebut agar tidak ada dusta antara konsumen yang meminta komplain
produk dan pihak pabrik yang berwenang (lelaki tersebut). Terjadi pergolakan
batin yang luar biasa karena selama ini dia tidak pernah meminum Khamr dan mau
tidak mau dia mencicipi sedikit produk anggur yang kurang baik tersebut. Akhirnya
barang Khamr tersebut ditarik kembali ke Perusahaan Khamr karena setelah
dicicipi benar adanya tidak baik rasa dan kualitas dari Khamr tersebut. Sayangnya,
setelah mencicipinya, si lelaki menjadi kecanduan dengan Khamr. Dia mulai suka
mengkonsumsi Khamr yang dia jauhi selama 17 tahun. Dia tidak bisa melepaskan
kebiasaan mabuknya paska kejadian itu karena dia sudah menikmati rasa dari
Khamr. Dia berkata kepada ustad Feri bahwa walaupun dia suka mabuk/minum Khamr,
dia tetap menjalankan Sholat. Dia tidak meninggalkan sholatnya, walaupun
setelah pulang sholat dia minum Khamr lagi. Hal ini amat disayangkan sekali. Dilihat
dari kisah nyata tersebut, harta yang dikumpulkan oleh lelaki tersebut jelas
HARAM walaupun dia hanya bekerja dan tidak meminum setetespun khamr. Selain itu,
beliau sudah pakar dalam melihat fisik khamr dan sudah pasti yakin khamr yang
dikomplain adalah TIDAK BAIK kualitasnya, tapi mengapa tetap dicicipi yang membuat
dia menjadi pecandu alkohol-pemabuk. Sekali dia minum kemudian dia sholat pun,
sholatnya tidak sah.
Disebutkan dalam ayat,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى
حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى
تَغْتَسِلُوا
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan
junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’:
43)
Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat
di atas diturunkan sebelum diharamkannya minuman keras (khamar). Jika
sebelum diharamkan minuman keras, orang
mabuk dilarang menjalankan shalat. Setelah minuman keras diharamkan, orang
mabuk lebih dilarang untuk shalat. Sebab, orang shalat dalam keadaan mabuk
sedang melakukan dua kemaksiatan: (1) dia shalat dalam kondisi yang terlarang
untuk shalat, (2) dia meminum minuman keras.
Shalat merupakan perkataan (qaul),
tindakan (amal), dan pencegahan diri (imsak). Jika seseorang tidak
bisa memahami bicara dan tindakannya serta tidak tahu mencegah diri sendiri,
orang itu tidaklah melakukan shalat sebagaimana yang diperintahkan. Shalat yang
dilakukan saat itu tidak sah. Sementara orang mabuk berarti sengaja mabuk,
menjerumuskan diri dalam mabuk. Orang yang mabuk harus mengqadha perintah Allah yang
ditinggalkannya apabila kondisinya telah sadar dari mabuknya.
Sebagai manusia memang sering tergelincir karena godaan syaitan seperti tuntutan hidup dalam mencari nafkah bekerja di pabrik khamr selama itu tidak mencuri. Ternyata kisah hidup seorang lelaki tersebut hukumnya adalah HARAM dan dampaknya ke dalam kehidupannya baik di dunia dan di akhirat yang dipertaruhkan. Semoga kita bisa menjaga diri dan pandangan hidup kita dan memegang teguh bahwa haram adalah haram dan halal adalah halal. Tidak diperbolehkan mencampuradukkan HALAL- HARAM karena sangat berbeda.
BalasHapus