UNDANGAN

UNDANGAN TEMAN 

 

Pagi ini, temanku mengundang kami wali murid TK A Adzkiya untuk bisa hadir dalam sosialisasi produk HNI di rumahnya. Planning mau ada acara makan-makan juga. Intinya kumpulan yang ada ilmu tentang obat-obatan herbal dan juga bisa have fun bareng dengan makan dan ngobrol bersama. Tapi sayangnya banyak yang ijin dan tidak bisa hadir. Yang hadir kebanyakan dari TK B. Dia mengatakan kekecewaannya kepadaku dan teman-teman yang lain karena tidak menghadiri acaranya. Aku jawab karena tiap jumat ada agenda UPA/halaqoh. Acara dia dari jam9-11. Sebenernya aku selesai UPA tadi jam 10.40 mau langsung gabung kesana tapi apalah daya aku lelah dan tadi lagi diberikan kelancaran untuk BAB sesuatu yang indah paska mudik dan touring. Aku sepertinya sekarang gemukan 71 kg dari 68 kg sebelum puasa. pantas saja aku ngorokan. Dan ada gejala lainnya yaitu susah BAB. Jadi pas adegan bisa BAB tuh momen yang harus dinikmati. hehehehe....

 

MERASA BERSALAH DAN KHAWATIR

Dia dah baik mau ngundang kami acara promosi obat herbal HNI juga member HNI free cuma pake KTP saja. Aku dah pake sebenernya walau hanya MHS alias minyak butbut obat untuk luka luar. Tapi ada sih yang minum MHS itu saat dia sedang demam/tidak enak badan. Kalau aku sih tidak akann melakukannnya karena aromanya cukup membuat puyeng (langu). Temen aku yang ngundang ini sebenernya tahu beberapa dari kamu wali murid TK A untuk hari Jumaat agak sulit diajak kumpul. Qodarullohnya karena pengisi acara dari HNI ini bisannya jumat pagi, ya nasib teman-teman TK A pada tidak bisa datang. Pasti kecewa berat karena sudah menyiapkan sajian yang lumayan banyak dan optimal agar kami teman-temannya seneng main di rumahnya. Dia royal untuk masalah hidangan di rumahnya. Betahin banget apalagi ditambah dengan fasilitas karaoke dengan speaker 23 jutaan. Berasa kaya dangdutan di panggung gak tuh. Yang jelas saat dia berkata di dalam pesan whatsappnya bahwa dia kecewa karena kami tidak datang itu membuatku merasa bersalah. Karena dia teman yang selalu berusaha ada dan yang pertama OKE AYUK jika kami mengajak nongkrong atau main dimana. 

 

 

TK B adalah temannya teman aku yang menurut dia kurang kompak dan solit kaya TK A saat ini. Untuk acara arisan dkk menurut temanku ini, kami paling asik dan paling menyenangkan. Tidak ada acara julid, nyinyir harus ini dan itu. Tapi hari ini kami dah mengecewakan temanku ini karena tidak bisa memenuhi undangannya hari ini. Aq hanya bisa minta maaf dan berkata bahwa aku ada UPA, dan sebenrnya ada niatan mau kesana nyusul gitu tapi keadaan tidak mendukung. Di rumahku sudah tidak ada asisten rumah tangga (sudah pulang) dan anak keduaku tidak mau ikut pergi dan tidak mau ditinggal sendiri. Karena sekarang dia sedang bermain laptop. Keburu ada kakaknya atau adiknya pengen main laptop jadi dia memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan bermain laptop. 


Adab-adab Jamuan dan Menghadiri Undangan

ADAB-ADAB JAMUAN

Oleh Syaikh ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani

 

Di antara adab-adab mengundang orang untuk menghadiri suatu jamuan adalah sebagai berikut:

1. Hendaknya mengundang orang-orang yang bertaqwa, tidak mengundang orang-orang yang fasiq dan fajir, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 

لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِناً وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ.

 

“Janganlah engkau bergaul kecuali dengan orang mukmin, dan janganlah sampai menyantap makanan kalian melainkan orang yang bertaqwa.”[1]

 

2. Hendaknya tidak mengkhususkan undangan bagi orang kaya saja tanpa mengundang orang-orang miskin, sebagaimana hadits:

 

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ دُوْنَ الْفُقَرَاءِ.

 

“Sejelek-jelek makanan adalah makanan jamuan resepsi, dimana hanya orang kaya saja yang diundang tanpa mengundang orang miskin.”[2]

 

3. Hendaknya acara jamuan tersebut tidak ditujukan untuk berbangga-bangga dan menyombongkan diri, namun jamuan tersebut diadakan dengan tujuan untuk mengikuti Sunnah dan meneladani perbuatan Nabi kita dan Nabi-Nabi yang lain, seperti Nabi Ibrahim, dimana beliau diberi julukan Abu adh-Dhifan (orang yang suka menjamu tamu). Begitu pula hendaknya diniatkan untuk menghadirkan kegembiaran di kalangan orang-orang mukmin, berbagi suka cita, kesenangan di hati saudara-saudaranya.

 

4. Hendaknya tidak mengundang orang yang mempunyai kendala untuk menghadiri jamuan dan tidak pula mengundang orang yang merasa terganggu dengan tamu yang hadir. Hal ini sebagai usaha untuk menjauhkan gangguan dari seorang muslim, sedangkan mengganggu sesama muslim adalah perbuatan haram.[3]

 

ADAB-ADAB DALAM MEMENUHI UNDANGAN JAMUAN

1. Hendaknya segera memenuhi undangan dan jangan sampai menunda-nundanya kecuali jika udzur (alasan tertentu yang dibenarkan), seperti khawatir dapat merusak agama[4] dan fisiknya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 

مَنْ دُعِيَ فَلْيُجِبْ

 

“Barangsiapa yang diundang, hendaklah ia memenuhinya.”[5]

 

Dan hadits yang lainnya:

 

لَوْ دُعِيْتُ إِلَى كُرَاعِ شَاةٍ َلأََجَبْتُ، وَلَوْ أُهْدِيَ إِلَيَّ ذِرَاعٌ لَقَبِلْتُ.

 

“Jika aku diundang untuk menghadiri jamuan makan kaki kambing, pasti aku akan penuhi, jika aku dihadiahi lengan kambing, pasti aku terima.”[6]

 

2. Hendaknya tidak membedakan kehadirannya dalam rangka memenuhi dua undangan antara undangan dari orang miskin dan orang kaya, karena dengan (hanya mengutamakan untuk memenuhi undangan orang kaya dan) tidak memenuhi undangan dari orang miskin hanya akan membuatnya kecewa dan sedih. Di samping hal tersebut menggambarkan kesombongan, sedang sombong adalah sifat yang dibenci. Tentang memenuhi undangan orang miskin, diriwayatkan bahwa al-Hasan bin ‘Ali Radhiyallahu anhuma berjalan melewati orang-orang miskin yang sedang menghamparkan serakan remukan roti di atas tanah dan mereka sedang memakannya. Mereka berkata kepada al-Hasan bin ‘Ali : “Mari makan siang bersama kami, wahai cucu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Al-Hasan bin ‘Ali berkata: “Ya boleh, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong.” Usai berkata seperti itu, al-Hasan bin ‘Ali turun dari baghal (peranakan kuda dan keledai) tunggangannya dan makan bersama orang-orang miskin tersebut.

 

Baca Juga  Beberapa Kesalahan Dalam Penamaan Dan Istilah

3. Hendaknya tidak membedakan kehadirannya dalam rangka memenuhi dua undangan, antara undangan dari orang yang tempat tinggalnya jauh dengan undangan dari orang yang tempat tinggalnya dekat. Jika engkau mendapatkan dua undangan tersebut, maka selayaknya untuk memenuhi undangan yang lebih dulu datang, dan menyampaikan permintaan maaf kepada pengundang yang kedua.

 

4. Hendaknya tidak menunda-nunda untuk datang ke jamuan makan hanya dengan alasan puasa, namun ia harus tetap hadir. Jika tuan rumah (pengundang) senang jika ia memakan hidangannya, maka diperbolehkan baginya membatalkan puasa (sunnah) yang dilakukannya, karena menghadirkan kegembiraan pada hati seorang mukmin itu adalah termasuk amalan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. Atau apabila ia tetap ingin melanjutkan puasanya, maka hendaklah ia mendo’akan tuan rumah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَـانَ صَائِـمًا فَلْيُصَلِّ وَ إِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ.

 

“Apabila seorang di antara kalian diundang (makan), maka penuhilah, apabila dia sedang berpuasa (sunnah) hendaklah dia mendo’akan pihak pengundang dan apabila ia tidak berpuasa hendaknya ia makan makanan (yang ada pada jamuan tersebut).”[7]

 

5. Hendaknya kedatangannya dalam rangka memenuhi undangan diniatkan untuk menghormati saudaranya sehingga ia memperoleh ganjaran atas kehadirannya tersebut.

 

ADAB-ADAB MENGHADIRI UNDANGAN

1. Hendaknya jangan membuat pihak pengundang berlama-lama menunggu karena hal ini membuat pihak pengundang menjadi gelisah. Dan hendaknya tidak datang terlalu awal sehingga mengejutkan pihak pengundang sebelum mereka membuat persiapan, karena yang demikian itu dapat mengganggu pihak pengundang.

 

2. Jika ia masuk ke rumah pengundang, ia tidak boleh menonjolkan dirinya di pertemuan, namun selayaknya baginya untuk bersikap tawadhu’ di dalamnya dan jika tuan rumah (pengundang) menyuruhnya duduk di salah satu tempat, maka dia harus duduk di tempat itu dan tidak boleh pindah darinya.

 

3. Pihak pengundang harus segera menghidangkan makanan kepada para tamunya, karena dengan menyegerakan penghidangan makanan kepada tamunya termasuk perbuatan memuliakan tamu. Dan syari’at agama Islam telah memerintahkan ummatnya untuk memuliakan tamunya.[8]

 

4. Hendaknya bagi tuan rumah tidak cepat-cepat membereskan makanan sebelum tangan tamu diangkat daripadanya dan selesai menikmati makanannya.

 

5. Hendaknya si pengundang (tuan rumah) dapat menghidangkan makanan secukupnya kepada para tamunya, apabila hidangan tersebut terlalu sedikit itu mengurangi kesopanan (kedermawanan) dan hidangan yang terlalu banyak itu mencerminkan perbuatan riya’ (berlebihan). Dan kedua hal tersebut (menghidangkan makanan yang terlalu sedikit dan terlalu banyak) adalah perbuatan yang tercela.

 

6. Apabila ada tamu singgah di rumah seseorang, ia tidak boleh singgah (menginap) di rumah tersebut lebih dari tiga hari, terkecuali jika tuan rumah memintanya untuk tetap tinggal di dalam rumahnya. Apabila tamu tersebut ingin keluar rumah (pulang), ia harus izin kepada tuan rumah.[9]

 

7. Bagi tuan rumah sudah selayaknya mengajak jalan-jalan tamunya keluar rumah.

 

8.  Jika seorang tamu pergi dari rumah yang disinggahinya, maka ia harus pergi dengan lapang dada, kendatipun misalnya ia mendapatkan perlakuan yang tidak selayaknya dari tuan rumah. Sikap lapang dada itu termasuk akhlaq mulia dimana dengannya seseorang dapat menyamai derajat orang yang berpuasa dan derajat orang yang melakukan shalat Tahajjud.[10]

Referensi : https://almanhaj.or.id/4006-adab-adab-jamuan-dan-menghadiri-undangan.html

 


Komentar

  1. Berharap tadi bisa hadir diundangan temenku tersebut tapi namanya ada kendala dan sudah minta maaf, sisanya kembalikan ke Alloh saja.semoga teman aku diberikan keridhoan dan keikhlasan karena teman TK A benar-benar tidak bisa menghadiri undangannya hari ini

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

GERD

TOURING LAMPUNG PART 1

INVESTASI/NABUNG EMAS